Jitupoker.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat mengamankan 21 unit motor curian yang dijual melalui media sosial Facebook. Motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah.
Selain menangkap barang bukti motor, polisi juga memeriksa 21 orang pemuda, warga Purwakarta dan Karawang sebagai pemilik akun penjualan motor bodong itu. namun, polisi belum menetapkan para pemuda tersebut untuk dijadikan tersangka dengan alasan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lanjutan.
Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan "Kami masih melakukan pemeriksaan, dan belum menetapkan semua saksi menjadi tersangka, dan baru akan dilakukan jika terbukti motor-motor itu merupakan hasil kejahatan".
Polisi berhasil mengungkap barang hasil curanmor ini dengan cara melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli barang online. motor-motor itu diposting terang-terangan dalam salah satu group jual beli online, postingan tersebut tertulis jelas kode singkatan YP alias kendaran yatim piatu yang artinya tidak memiliki BPKB dan STNK. Kendaran yatim piatu ini dijual murah dengan harga Rp 2-8 juta, ujar Truno.
Selain menawarkan motor curian, di jejaring sosial Facebook juga kerap digunakan untuk menjual barang curian lainnya, seperti laptop dan Handphone. namun sampai saat ini kasus penjualan laptop dan Handpone berstatus YP (yatim Piatu) ini masih sangat sulit untuk dibuktikan.
Jika ada yang merasa kehilangan kendaraan kami persilahkan masyarakat datang langsung ke Mapolres Purwakarta. Tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang hilang," terangnya.
Jitupoker.com - Setelah membaca artikel di atas haruslah kita berhati-hati dalam membeli barang apapun secara langsung ataupun secara online, supaya kita tidak terlibat kasus kejahatan dan jangan sampai kita berurusan dengan polisi tentunya. Mahal sedikit tidak apa-apa yang penting aman.
Salam Jitupoker.com
No comments:
Post a Comment