Thursday, March 10, 2016

Daftar Nama Beberapa Koruptor di Indonesia



Jitupoker.com - Hingga saat ini Indonesia masih termasuk dalam daftar negara-negara paling korup di Asia Tenggara. menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), para koruptor rata-rata kabur ke luar negeri dan menjadi buronan aparat penegak hukum. ICW mencatat, sejak 2001 ada 45 orang koruptoryang kabur keluar negeri. mereka seperti menghilang di telan bumi dan kasunya seperti tenggelam di makan waktu.



Para koruptor kebanyakan melarikan diri ke negara Singapura karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Dari Singapura, beberapa di antara lalu pergi ke negara-negara lain. Berikut daftar 45 orang yang terjerat hukum Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri:

"Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 hingga saat ini," ujar aktivis ICW Tama S Langkun kepada Kompas.com di Jakarta.

1. Sjamsul Nursalim
Kasus: Korupsi BLBI Bank BDNI.
Kerugian Negara: Rp.6,9 trilliun+ 96,7 juta dollar Amerika.
kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.

2. Bambang Sutrisno
Kasus: Korupsi BLBI Bank Surya.
Kerugian Negara: Rp.1,5 trilliun
Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.

3. Andrian Kiki Ariawan
Kasus: Korupsi BLBI Bank Surya.
Kerugian Negara: Rp1,5 triliun.
Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.


4. Eko Adi Putranto
Kasus: Korupsi BLBI Bank BHS.
Kerugian Negara: Rp.2,659 trilliun
melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

5. Sherny Konjongiang
Kasus: Korupsi BLBI Bank BHS.
Kerugian Negara: Rp2,659 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.

6. David Nusa Wijaya
Kasus: Korupsi BLBI Bank Servitia.
Kerugian Negara: Rp1.29 triliun.
David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.

7. Samadikun Hartono
Kasus: Korupsi BLBI Bank Modern.
Kerugian Negara: Rp.169 milyar
melarikan diri ke Singapura.

8. Agus Anwar
Kasus: Korupsi BLBI Bank Pelita.
Kerugian Negara: Rp.1.9 trilliun
melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.

9. Sujiono Timan
Kasus: Korupsi BPUI.
Kerugian Negara: Rp.1,5 trilliun
melarikan diri ke Singapura.


10. Maria Pauline
Kasus: Pembobolan BNI.
Kerugian Negara: Rp.1,7 trilliun
melarikan diri ke Singapura kemudian ke Belanda

11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG)
Kasus: Ia menyewa aset BPPN (masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri.
Kerugian Negara: Rp.60 Milyar
melarikan diri ke Singapura.

12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG)
Kasus: Sama dengan kasus GN.
Kerugian Negara: Rp.60 milyar
melarikan diri ke Singapura.

13. SH (mantan direktur dan komisaris PT MBG)
Kasus dan kerugian Negara: Sama dengan kasus GN dan IH.
Kerugian Negara: Rp.60 milyar
melarikan diri ke Singapura.

14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG)
Kasus dan kerugian Negara: Sama dengan kasus GN, SH dan IH.
Kerugian Negara: Rp.60 milyar
melarikan diri ke Singapura.

15. Djoko S. Tjandra
Kasus: Korupsi Cessie Bank Bali.
Kerugian Negara: Rp.546 milyar
melarikan diri keSingapura.

16. Gayus Tambunan
Kasus: Korupsi/suap pajak.
Kerugian Negara: Rp.Rp.24 milyar.
melarikan diri ke Singapura, tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke tanah air.

17. Anggoro Widjojo
Kasus: SKRT Dephut.
Kerugian Negara: Rp.180 miliar.
melarikan diri ke Singapura.

18. Nunun Nurbaeti
Kasus: Dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
melarikan diri ke Thailand.

19. Robert Dale Mc Cutchen
Kasus: Karaha Bodas.
Kerugian Negara: Rp.50 milyar.
melarikan diri ke Amerika Serikat.

20. Marimutu Sinivasan
Kasus: Korupsi Bank Muamalat.
Kerugian Negara: Rp.20 miliar.
melarikan diri ke India.

21. Nader Thaher
Kasus: Korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako.
Kerugian Negara:Rp.35 miliar.
Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

22. Lesmana Basuki
Kasus: Korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU).
Kerugian Negara: Rp.209 miliar dan 105 juta dollar Amerika.
melarikan diri ke Singapura, perkembangan kasusnya tidak jelas.

23. Tony Suherman
Kasus: Korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU).
Kerugian Negara: Rp.209 miliar dan 105 juta dollar Amerika.
melarikan diri ke Singapura, perkembangan kasusnya tidak jelas.

24. Hendra Rahardja
Kasus: Korupsi BLBI Bank BHS.
Kerugian Negara: Rp.2,659 triliun.
melarikan diri ke Australia (meninggal di Australia) kasus di tutup.

25. Hartawan Aluwi
Kasus: Terlibat kasus Bank Century
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

26. Hendro Wiyanto
Kasus: Terilabat kasus Bank Century.
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

27. Dewi Tantular
Kasus: Terilabat kasus Bank Century.
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

28. Anton Tantular
Kasus: Terilabat kasus Bank Century.
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

29. Hesyam Al-Waraq
Kasus: Terilabat kasus Bank Century.
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

30. Rasat Ali Rizfi
Kasus: Terilabat kasus Bank Century.
Kerugian Negara: Rp.3,11 triliun.
melarikan diri ke Singapura dan perkembangan kasusnya tidak jelas.

31. Adelin Lis
Kasus: Korupsi Kehutanan.
Kerugian Negara: Rp.119 milyar.
melarikan diri ke China dan Australia, perkembangan kasus tidak jelas.

32. Atang Latief
Kasus: Korupsi BLBI Bank Indonesia Raya.
Kerugian Negara: Rp.155 milyar.
melarikan diri ke Singapura, perkembangan kasus tidak jelas.

33. Edy Tanzil
Kasus: Membobol Bank Bapindo melalui PT. Golden Key.
Kerugian: Rp.1,3 triliun.
melarikan diri ke China, belum tertangkap hingga saat ini.
melarikan diri ke Singapura, masuk daftar DPO.

34. Hari Matalata
Kasus: Ekspor tekstil.
Kerugian: Rp.1,6 milyar.
melarikan diri ke Singapura, masuk daftar DPO.

35. Muhammad Nazaruddin
Kasus: Diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang.
Kerugian Negara: Rp.25 milyar.
melarikan diri ke Singapura.

36. KKT (warga Negara Singapura)
Kasus: Korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan.
Kerugian Negara: Rp.44,6 milyar.
melarikan diri ke Singapura.

37. Sukanto Tanoto
Kasus: Korupsi wesel ekspor Unibank.
Kerugian Negara: Rp.2.5 trilliun
Kasusnya dianggap sudah selesai.

38. Lidya Muchtar
Kasus: BLBI Bank Tamara.
Kerugian negara Rp.202 milyar
melarikan diri ke Singapura, proses hukumnya tidak jelas.

39. Hendra Liem alias Hendra Lim
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: 500 ribu dollar Amerika.

40. Hendra alias Hendra Lee
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

41. Budianto
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

42. Amri Irawan
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

43. Rico Santoso
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

44. Irawan Salim
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

45. Lisa Evijanti Santoso
Kasus: Bank Global.
Kerugian Negara: Rp.5,5 trilliun
melarikan diri ke China, perkembangan kasus tidak jelas.

Itulah ke-45 orang pelarian Indonesia yang melarikan diri ke Luar Negeri. Statusnya ada yang masih terduga dan ada juga yang sudah jadi tersangka. Kita do'akan saja mereka itu bisa korupsi lagi di negeri orang dan kabur lagi ke negerinya sendiri.

Seharusnya pemerintah Indonesia mengadakan peraturan yang jelas dan tegas dengan ancaman hukuman yang berat kepada para koruptor, bila perlu diadakan hukuman mati dan penyitaan seluruh harta kekayaan para pelaku, supaya kasus korupsi di Indonesia benar-benar bisa di tuntaskan.


Salam Jitupoker.com

2 comments:

  1. Jika kita melihat sebenarnya yg korupsi ialah masyarakat non pribumi. Maka dari itu kita sebagai anak negeri hanya sebagai korban karena melihat bagaimana sumber daya alam kita dihisap dan di pergunakan hanya utk kepentingan ptibadi. Kemungkinan harta yg mrk dapat dari hasil korupsi itu di pakai utk kemajuan nrgara mrk di china sana.

    ReplyDelete