Sunday, March 6, 2016

Penyebab Konflik di Laut Cina Selatan


Jitupoker.com - Batas kawasan dari suatu negara dibelahan bumi ini dapat menarik perhatian bagi negara lain. jika kawasan atau Negara tersebut mempunyai aspek strategis yang bisa mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan kawasan dan negara tertentu. Demikian halnya dengan daerah di Laut China Selatan, ada dua hal yang membuat Laut China Selatan menjadi sangat penting bagi Negara manapun yaitu :


1. Letak Strategis.
Secara Geografi  Laut Cina Selatan terletak di daerah ASIA dan dikelilingi sepuluh negara pantai (RRC dan Taiwan, Vietnam, Kamboja,Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina). Luas perairan Laut Cina Selatan meliputi : Teluk Siam yang dibatasi Vietnam, Kamboja, Thailand dan Malaysia serta Teluk Tonkin yang dibatasi Vietnam dan RRC. Kawasan Laut Cina Selatan merupakan kawasan yang sangat ekonomis, politis dan strategis juga sangat penting, kondisi geografis posisinya yang strategis sebagai jalur pelayaran perdagangan dan jalur komunikasi internasional yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Hal ini telah merubah jalur laut China selatan menjadi rute tersibuk di dunia, karena lebih dari setengah perdagangan dunia berlayar melewati Laut Cina Selatan setiap tahunnya.

2. Potensi ekonomi dan pentingnya geopolitik.
Kandungan kekayaan Alam yang ada di  kawasan Laut Cina Selatan telah menyebabkan terjadinya konflik klaim wilayah antara China dan sebagian negara– negara anggota ASEAN yang berada wilayah Laut Cina Selatan. Menurut data Kementrian Geologi dan Sumber Daya Mineral Daya Republik Rakyat Cina (RRC) memperkirakan bahwa wilayah Spratly mempunyai cadangan minyak dan gas alam 17,7 miliar ton (1. 60 × 1010 kg), lebih besar di banding Kuwait negara yang menempati ranking ke 4 yang mempunyai cadangan minyak terbesar dunia saat ini dengan jumlah 13 miliar ton (1,17 × 1010 kg) , serta menurut prediksi para ahli, kandungan gas alam di Laut Cina Selatan merupakan sumber hidrokarbon yang paling melimpah. Sebagian besar hidrokarbon di kawasan Laut Cina Selatan dieksplorasi oleh Brunei, Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Perkiraan menurut United States Geological Survey dan sumber lain-lain menunjukkan bahwa sekitar 60% -70% dari hidrokarbon di Laut Cina Selatan adalah gas, penggunaan gas alam di wilayah ini diproyeksikan akan tumbuh sebesar 5% per tahun selama dua dekade mendatang, diperkirakan bisa mencapai sebanyak 20 triliun kaki kubik / tahun lebih cepat daripada bahan bakar lainnya.

Potensi kandungan cadangan minyak dan gas di Laut Cina Selatan ini juga menjadi penyebab dari semakin intensifnya klaim teritorial dari negara-negara yang terlibat. adalah sumber daya alam yang sudah di ekplorasi Claimant states dan non Claimant States

Kedua faktor penting yang diuraikan diatas adalah alasan rasional yang menyebabkan wilayah Laut Cina Selatan menjadi sengketa antara 4 negara ASEAN (Vietnam, Philipina, Malaysia dan Brunei) dengan Cina dan Taiwan, penyelesaian permanen masalah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum internasional dan harus disepakati oleh semua pihak yang bertikai adalah solusi terbaik agar tidak menimbulkan potensi konflik militer.

Namun harus diakui bahwa sengketa Laut Cina Selatan adalah persoalan yang tidak mudah untuk di selesaikan serta membutuhkan waktu yang panjang, bagi Indonesia meskipun tidak termasuk Claimant State tetapi juga punya kepentingan di Laut Cina Selatan, karena konflik klaim wilayah secara tidak langsung dengan China telah terjadi sekarang, menyangkut wilayah NKRI yakni Pulau Natuna, Khususnya Natuna Blok A. negara yang terlibat sengketa Laut China Selatan dengan Persepsi masing-masing Claimant States tentang legalitas kepemilikan Wilayah Laut China Selatan.

Pihak yang bertikai mempunyai argument masing-masing untuk melegetimasi klaim kepemilikan wilayah yang disengketakan menurut versinya masing-masing seperti dibawah ini :

1) CHINA.
- China beranggapan bahwa Laut Cina Selatan merupakan wilayah kedaulatannya, China berpedoman pada latar belakang sejarah China kuno tentang peta wilayah kedaulatan China. Menurut China Pulau, pulau dan wilayah Laut Cina Selatan ditemukan oleh pendahulu China yakni Dinasti Han sejak 2 abad sebelum Masehi yang pada abad 12 sebelum Masehi oleh Dinasti Yuan pulau pulau dan wilayah laut di LCS di masukkan kedalam peta teritori China kemudian diperkuat dengan Dinasti Ming dan Dinasti Qing pada abad ke 13 sebelum masehi.

Pada awal abad ke-19 dan abad ke 20 Cina mengemukakan bahwa kepulauan Spratly jaraknya kurang lebih 1. 100 km dari pelabuhan Yu Lin (P. Hainan) sebagai bagian dari kepulauan Nansha dan Kepulauan Paracel yang terletak di sebelah utara Kepulauan Spratly, jaraknya kurang lebih 277,8 km dari Pulau Hainan sebagai bagian dari Kepulauan Xisha bagian dari provinsi Hainan.

Pada tahun 1947 China memproduksi peta Laut Cina Selatan dengan 9 garis putus-putus dan membentuk huruf U, serta menyatakan semua wilayah yang ada di dalam di garis merah terputus putus itu adalah wilayah teritorial China. Sejak tahun 1976 Cina telah menduduki beberapa pulau di Kepulauan Paracel dan pada tahun 1992 hukum di Cina menegaskan kembali klaim tersebut.

2) TAIWAN.
-Meskipun Taiwan masih dianggap bagian utuh dari Cina, tapi Taiwan pun sama mengklaim kepemilikan di wilayah LCS, klaim yang dilakukan oleh negara Taiwan juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, saat ini Taiwan menguasai Pulau Aba [Taiping Dao], satu-satunya pulau terbesar di antara pulau-pulau di kepulauan Spratlys.

3) VIETNAM.
-Klaim Vietnam berdasarkan pada latar belakang sejarah ketika Perancis tahun 1930-an masih menjajah Vietnam saat itu kepulauan Spratly dan Paracel dibawah kendali Perancis. Setelah merdeka dari Perancis Vietnam mengklaim kedua pulau tersebut, serta memakai argumen dasar landas kontinen. Vietnam mengklaim kepulauan Spratly sebagai daerah lepas pantai provinsi Khanh Hoa. Klaim Vietnam mencakup area yang cukup luas di Laut Cina Selatan dan Vietnam telah menduduki sebagian Kepulauan Spratly serta Kepulauan Paracel sebagai wilayahnya.

4) PHILIPINA.
-Philipina mengklaim Spratly berdasarkan pada prinsip landas kontinen serta eksplorasi Spratly oleh seorang penjelajah Filipina pada tahun 1956, menurut data penjelajah Philipina bahwa pulau-pulau yang diklaim adalah: 1) bukan bagian dari Kepulauan Spratly, dan 2) tidak dimiliki oleh negara manapun serta terbuka untuk diklaim. Tahun 1971, Philipina secara resmi menyatakan 8 pulau di Spratly sebagai bagian dari provinsi Palawan. Ada 8 pulau yang diklaim dan dikuasai Philipina di Spratly, luas total lahan pulau-pulau ini adalah 790. 000 meter persegi.

5) MALAYSIA.
-Klaim Malaysia berdasarkan atas sebagian wilayah di Spratly didasarkan pada prinsip landas kontinen, berkaitan dengan hal itu Malaysia telah membuat batas yang diklaimnya dengan koordinat yang jelas. Malaysia telah menempati tiga pulau yang dianggap berada dalam landas kontinennya. Malaysia telah mencoba untuk membangun garis antar pulau dengan mengunakan pasir dan tanah.

6) BRUNEI.
-Brunei Tidak mengklaim pulau-pulau, tetapi mengklaim bagian dari Laut Cina Selatan terdekat sebagai bagian dari landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pada tahun 1984, Brunei mengumumkan ZEE yang meliputi Louisa Reef di Kepulauan Spratly.

NON CLAIMANT STATE

1) Indonesia
Indonesia tidak termasuk claimant states wilayah yang berada di Laut Cina Selatan khususnya Kepulauan Spratly. Namun, klaim Cina dan Taiwan di Laut Cina Selatan dengan 9 garis terputus dan bentuk huruf "U" mencakup kepada landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, ZEE secara otomatis mencakup ladang gas Indonesia yang di pulau Natuna.

Bagi Indonesia Sengketa wilayah di Laut Cina Selatan apabila tidak terselesaikan dengan baik disadari dan tidak disadari bisa mengarah pada sengketa mendalam dengan China, seperti halnya Vietnam dan Philipina yang sudah melibatkan penggunaan kekuatan militer meskipun dalam skala kecil hal yang sama bisa terjadi kepada Indonesia, karena sengketa langsung akan terjadi apabila China memaksakan ingin menguasai wilayah Laut Cina Selatan sesuai yang diklaimnya akan menyangkut salah satu wilayah kedaulatan NKRI yakni kepulauan Natuna, yang secara langsung menyangkut 2 aspek Ketahanan Nasional, yakni Geografi dan Sumber Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya.

Sengketa laut Cina Selatan sebenarnya murni masalah hukum, mengenai batas laut antara beberapa negara ASEAN dengan RRC yang menyangkut beberapa wilayah yang berupa gugusan pulau di wilayah Laut Cina Selatan. Namun penyelesaian lewat hukum sulit untuk di capai dalam waktu singkat sehingga effort ini harus dilakukan terus menerus sebagai upaya permanen jangka panjang.

Sedangkan pendekatan pemecahan permasalahan jangka pendek yang adaptable dengan situasi dilapangan terkini melalui kerangka ASEAN adalah solusi masalah lewat jalur Politik dan Diplomatik, karena komitmen ASEAN untuk Laut Cina Selatan sangat jelas ialah keinginan menghasilkan pedoman yang mengikat negara yang saling mengklaim wilayah di laut Cina Selatan agar semua masalah bisa selesaikan dengan baik, dan tidak memunculkan konflik yang tidak dikehendaki. Karena apabila sengketa ini tidak terselesaikan dengan baik akan berdampak pada ketahanan regional yang bisa mempengaruhi ketahanan Nasional Indonesia.


Salam Jitupoker.com


No comments:

Post a Comment