Monday, January 11, 2016

Paspampres Yang Tertangkap Membawa Sabu-Sabu Adalah Pengawal Bermotor Presiden Jokowi Jitupoker.com


Jitupoker.com - Komandan Paspampres Andhika Perkasa membenarkan bahwa Frestiyan Ardha Pranata merupakan salah satu anak buahnya yang tertangkap membawa sabu dan ekstasi. Menurut Andhika, Pratu Frestiyan Ardha merupakan anggota Paspampres yang selama ini bertugas melakukan pengawalan presiden.



"Benar bahwa Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, kemarin pagi, pada jam 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi," ujar Andhika melalui pesan singkatnya, Jakarta.

Kemana pun Presiden Jokowi pergi, ujar Andhika, Paspampres selalu berada di sekeliling kepala negara untuk memberikan pengamanan. Termasuk ketika Jokowi berada di dalam mobil, di samping kanan dan kiri mobil Presiden selalu ada dua kendaraan bermotor yang dikendarai Paspampres.


Pratu Frestiyan merupakan salah satu Paspampres yang tugasnya mengawal Presiden dengan naik kendaraan bermotor. Pratu Frestiyan tertangkap ketika tengah melewati pintu keamanan Bandara dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta. Saat ini, Frestiyan masih menjalani pemeriksaan oleh POM TNI di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," jelas Andhika.

Sebelumnya diketahui, anggota TNI atas nama Frestiyan Ardha Pranata yang merupakan Paspampres dengan pangkat Pratu diamankan di Bandara Kualanamu, Medan. Dia kedapatan membawa 1 plastik transparan berisikan 1/2 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram yang ditemukan dari topinya.

Komandan Paspampres Mayjen Andika Perkasa mengatakan, akan mengajukan pemberhentian tidak terhormat untuk Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata. Itu dilakukan setelah Frestian tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Senin (11/1).

"Akan diusulkan pada aparat hukum yang memproses kasus-nya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," ujar Andika pada JPNN.

Sementara itu, untuk kasus hukum, Andika menyerahkan sepenuhnya pada proses yang dijalankan aparat.

"Paspampres mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," imbuhnya.

Diketahui, Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin Minggu (10/1)  dan berencana kembali ke Jakarta. Namun, saat akan kembali ia kedapatan membawa narkoba di bandara. Menurut Andika, kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari satuan-nya

Salam Jitupoker.com

No comments:

Post a Comment