Friday, March 18, 2016

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi


Jitupoker.com - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa TimurLa Nyalla Mahmud Matalitti diduga terlibat korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
kuasa hukum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mendaftarkan gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Matalitti sebagai tersangka korupsi kasus dana hibah Kadin Jatim 2012, sebesar Rp 5 miliar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.



Gugatan didaftarkan pada Jumat sore ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Sudah kita daftarkan, dan untuk nomor gugatan perkara praperadilannya adalah nomor 19," kata Soemarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti.

Menurut Soemarso, inti gugatan adalah mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Soemarso menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim terkesan dipaksakan.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dasar hukum kuat, seperti alat bukti dan keterangan saksi. Namun, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa berdasarkan perkara lama. Padahal, kasus dana hibah Kadin menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana sudah berkekuatan hukum tetap."Aneh saja, belum melakukan pemeriksaan saksi dan tidak ada alat bukti, kok tiba-tiba sudah menetapkan klien saya, pak La Nyalla Mahmud Mattaliti, sebagai tersangka," ujar Soemarso.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, praperadilan itu merupakan hak seorang tersangka dan mereka siap menghadapinya.
"Yang jelas kami siap untuk menghadapi praperadilan itu," kata Dandeni.

Jitupoker.com - Dalam kasus penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur Sejumlah anggota Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila simpatisan La Nyalla Mattaliti  tidak menerima hal tersebut,kemudian mendatangi rumah Dinas Kepala Kejati Jawa Timur dan mengadakan aksi unjuk rasa, dalam aksi unjuk rasa tersebut massa ormas PP juga melakukan pengrusakan pagar rumah dinas mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung. aksi tersebut adalah aksi solidaritas Pemuda Pancasila atas upaya kriminalisasi terhadap La Nyalla yang juga selaku Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur.
"Kami yakin, ini adalah upaya kriminalisasi ketua kami," kata Agus

Untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis dalam Demonstrasi yang dilakukan ormas PP simpatisan La Nyalla Mattaliti, demonstrasi dikawal sekitar 400 personil polisi. Petugas membentangkan kawat berduri di depan pintu masuk Kejati untuk menghalangi para demonstran.


Dalam orasinya, PP mendesak Kejati Jatim menghentikan penyidikan terkait kasus yang membelit La Nyalla Mattaliti. "Kami meminta Kejati menghentikan penyidikan kasus La Nyalla, dan juga meminta Marulli Hutagalung mundur dari jabatannya," kata Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP Surabaya, Rohmad Amrullah.

Permintaan agar Maruli mundur itu lantaran massa menilai ada keterlibatan Marulli dalam kasus pengamanan dugaan korusi hibah dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali menelusuri kasus tersebut.

aksi tersebut adalah aksi solidaritas Pemuda Pancasila atas upaya kriminalisasi terhadap La Nyalla yang juga selaku Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Ketua PSSI Nyalla Mattalitti agar memberitahu organisasi Pemuda Pancasila (PP) agar tidak bertindak anarkis saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika bertindak anarkis, aparat keamanan tidak akan segan menindak tegas Pemuda Pancasila.

Menurut dia, pemerintah tak pernah menghalangi masyarakat untuk berunjuk rasa. Namun masyarakat juga harus mengetahui peraturan daerah yang membatasi tempat dan waktu demo.
"mau demo silakan saja, enggak ada masalah, tapi demo itu jangan anarkis. Misalnya demo merusak kantor itu enggak boleh, akan kita tindak sesuai peraturan yang ada, negara ini tidak diatur dengan cara cara premanisme".


Salam Jitupoker

No comments:

Post a Comment