Wednesday, February 24, 2016

Ganja Seberat 2,9 Ton Masih Di Buru Pemiliknya Oleh BNN Jawa Barat

Jitupoker.biz - ‎Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Medan SUMUT Komjen Budi Waseso beserta jajarannya berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan beras dalam modusnya. ‎Beras tersebut disatukan dengan sabu yang disimpan di dalam dua karung putih. "Untuk mengelabui aparat kepolisian, para pelaku menyimpan sabu asal Malaysia ini di bawah beras," kata pria yang akrab disapa Buwas, di Pool Bus Makmur.
Buwas berhasil melakukan penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mengetahui akan ada pengiriman sabu dengan menggunakan bus Makmur. Mendapatkan informasi itersebut maka petugas BNN berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penggeledahan di bus Makmur.
Dari hasil penangkapan dan penyelidikan diketahui tersangka Khairul yang membawa sabu tersebut. Ia berangkat sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu, 20 Februari dari Dumai menuju ke Medan menggunakan bus Makmur BK 7666 DK. Bus tersebut diketahui sampai di Medan, pada Minggu, 22 Februari sekitar pukul 05.00 WIB."Setibanya di Medan, dua orang pelaku, mengaku Frans dan Buyung, sudah menunggu untuk menjemput menggunakan mobil Daihatsu Grandmax," jelas Buwas.
Ketiganya diketahui adalah anggota yang di suruh membawa barang ke Hotel Alam Indah di Padang Bulan, Medan, untuk diserahkan ke tersangka Roy. Diketahui, Roy adalah pengendali dalam penyelundupan ini.
Setelah mendapatkan keterangan dari Khairul,Frans dan Buyung maka polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di ketahui bernama Roy. dan sewaktu melakukan penangkapan tersangka Roy berusaha melarikan diri lalu polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap tersangka Roy. "Tersangka Roy dan komplotannya ini bukan yang pertama kali melakukan penyelundupan tapi, sudah merupakan penyelundupan untuk yang kedua kalinya melakukan penyelundupan," ujar mantan Kabareskrim Mabes Polri ini. dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 25 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, ponsel, beras, dan uang tunai Rp.9 juta.
Pelaku di jerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, 123, 124 dan juga UU TPPU. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Jitupoker.biz - Sementara itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat dan Polres Sukabumi masih memburu sopir dan pemilik truk bermuatan 2,9 ton ganja yang ditemukan di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Iskandar Ibrahim membenarkan penemuan truk itu. Pihaknya juga akan menangani dan mengungkap sindikat jaringan narkoba tersebut.
"Laporan sudah diterima. Truk tersebut ditemukan oleh BNNK dan Polresta Sukabumi. Selanjutnya kami yang akan menangani," kata Brigadir Jenderal Iskandar Ibrahim saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (21/2/2016).
Iskandar mengatakan, sopir truk yang membawa 2,9 ton ganja itu kabur meninggalkan truknya.
"Pemilik dan yang membawa ganja tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," kata dia.
Iskandar optimistis dapat membongkar kasus ini. Ia akan mengerahkan seluruh jaringan untuk menemukan pemilik satu truk ganja itu.
"Ini pasti akan kami ungkap. Kami minta waktu dan pasti akan diekspose," ke media masa'.

No comments:

Post a Comment