Saturday, February 13, 2016

Seorang Ibu Rumah Tangga Tertangkap Mencetak Uang Palsu


Jitupoker.com - Keadaan terdesak memang bisa membuat siapa saja menjadi nekad atau mencari dan menghalalkan segala cara untuk bisa mengatasi masalah yang sedang di hadapi. demikian juga dengan masalah yang sedang di hadapi oleh seoarang ibu muda yang bernama Nurhasanh.


Karena alasan perekonomian keluarga yang morat-marit membuat Nurhasanah (38), warga desa Sungai Pinang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) jadi nekad untuk mencetak uang palsu (upal) dan menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.proses dan cara produksi upa‎l itu dipelajarinya dari situs dan beberapa tayangan di internet dan kemudian di praktekkan oleh Nurhasanah dengan dicetak menggunakan mesin printer. Selain itu, Nurhasanah  ini juga dibantu oleh adik angkatnya Sarnubi yang membantunya untuk mencetak uang palsu.


Kegiatan mencetak uang palsu tersebut tidak berlangsung lama, karena uang palsu yang di gunakan Nurhasanah cepat ketahuan oleh para pedagang dan akhirnya para pedagang yang merasa telah di tipu oleh Nurhasanah melaporkan kepada pihak polisi.setelah mendapat laporan dari pedagang yang telah tertipu oleh uang palsu dari Nurhasanah maka Polda Sumsel langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediamannya.

Sewsaktu polisi tiba di lokasi dan di dalam rumah tersangka, polisi berhasil menemukan dan menyita uang palsu dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 3 juta beserta‎ Alat-alat produksi uang palsu juga disita, seperti‎ mesin fotokopi, printer, laptop, gunting, kertas HVS untuk mencetak uang palsu, tinta, dan 60 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000.

Setelah tertangkap dan di bawa ke kantor Polisi di MAPOLDA Sumsel Nurhasanah mengakuai semua perbuatannya dan mengaku ‎"Sudah mencetak Rp 7 juta, namun baru Rp 4 juta yang di pakai untuk belanja keperluan sehari-hari, seperti beli sayur, rokok, baju dan lainnya". Kembalian dari hasil belanja tersebut, kata Nurhasanah, bisa mencapai Rp 300.000 (uang asli) dalam sehari belanja. Bahkan lebih. Namun semuanya dibelanjakan hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya terpaksa melakukan ini, suami saya tidak bekerja lagi, sedangkan biaya kebutuhan sehari-hari tinggi. Belajar produksi uang palsu juga lihat dari situs internet, saya ‎cetak pakai printer, dan kertas HVS. Bentuknya cukup mirip makanya saya berani menggunakannya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, kedua tersangka terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
"Mereka bisa dijerat dengan kurungan penjara diatas 15 tahun. Kita himbau juga agar masyarakat lebih waspada terhadap uang palsu yang beredar di pasaran," kata Djarod.



Salam Jitupoker.com

No comments:

Post a Comment